Pengadilan Sidang 10 Anak di Bawah Umur

Sidang Anak-anakSIDANG ANAK, Anak-anak saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin. Dengan mengenakan topeng, mereka duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa perkara perjudian.

TANGERANG(SI) – Sepuluh anak di bawah umur yang ditangkap sedang bermain judi sejenis koin putar di areal Bandara Internasional Soekarno–Hatta kemarin disidangkan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Selain tertutup untuk umum, bocah yang mengenakan seragam Sekolah Dasar (SD) Negeri Rengas yang berusia 8–11 tahun itu pun mengenakan topeng sehingga menarik perhatian.

Berdasarkan pantauan Seputar Indonesia sebelum memasuki ruang sidang, bocah-bocah yang mengenakan seragam SD itu sempat melakukan doa bersama. Setelah itu, satu persatu masuk ke ruang sidang didampingi orangtua masing-masing dan kuasa hukum mereka Chirstine Tambunan dan Ricky Gunawan.

Sidang yang berlangsung tertutup untuk umum itu dipimpin oleh hakim Retno Puding Tyas dan jaksa penuntut umum Rezki Diniarti. Dalam sidang tersebut, terlihat dua anggota Polres Bandara Soekarno -Hatta sebagai saksi. Namun, mereka tidak bersedia memberikan keterangan saat dicegat wartawan usai keluar dari ruang persidangan.

Menurut JPU Rezki Diniarti,sidang dakwaan sepuluh anak ini memang dilangsungkan secara tertutup sesuai dengan Undang- Undang No. 3/ 1997 tentang Peradilan Anak. “Para terdakwa dijerat dengan Pasal 303 tentang perjudian,“ ujar Rezki Diniarti. Salah seorang anak menyatakan trauma saat mengikuti persidangan tersebut.

“Saya takut dan ngeri karena majelis hakim menanyakan kami satu persatu dalam kasus tersebut, “ujar anak yang mengenakan topeng itu sambil berlalu. Menyikapi sidang tersebut, kuasa hukum para terdakwa Chistine Tambunan menyatakan, dakwaan yang dikenakan kepada anak di bawah umur itu sama dengan orang dewasa yaitu dikenakan Pasal 303 tentang perjudian.

“Pengenaan pasal terhadap mereka dinilai tidak tepat karena masih di bawah umur. Selain itu,mereka bukan bermain judi seperti apa yang dituduhkan, “ kata Christine. Para terdakwa adalah pelajar yang sehari-hari juga bekerja sebagai pedagang asongan dan tukang semir sepatu itu ditangkap petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta saat bermain koin Rp500 di parkiran terminal I Bandara. Saat ditangkap sepuluh bocah itu masih mengenakan seragam sekolah dan saat itu juga kesepuluh langsung dijebloskan ke LP anak awal bulan Juni lalu. (denny irawan)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.